Kompol CP Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pemerasan Pengguna Narkoba

KALTENG.CO-Seorang perwira menengah Polri, Kompol CP, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Hukuman berat ini diberikan karena Kompol CP terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama delapan personel Polri lainnya.







Peran Dominan Kompol CP dan Riwayat Pelanggaran
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan bahwa Kompol CP memiliki peran paling besar dalam kasus ini. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan pun sangat tegas, yaitu pemecatan dari dinas kepolisian.










Selain itu, Kompol CP juga memiliki catatan pelanggaran dan penyimpangan sebelumnya. Ia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Riwayat pelanggaran ini menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman yang diberikan.
Modus Pemerasan dan Laporan Korban
Kasus pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan Kompol CP ke pihak berwajib. Kompol CP diduga memeras korban, seorang pengguna narkoba, dengan meminta uang sebesar Rp 20 juta. Tindakan ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri tanpa dasar yang benar.
Pemerasan tersebut terjadi pada Desember tahun lalu. Kompol CP bersama rekan-rekannya bersekongkol untuk memeras korban. Namun, peran Kompol CP dinilai paling dominan, sehingga ia menerima hukuman terberat.
Kombes Zahwani menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan sikap Kapolda Kepri terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang. Proses pidana terhadap Kompol CP dan personel lainnya tetap berjalan secara simultan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan bertindak profesional. Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Polda Metro Jaya Pecat Empat Personel Akibat Perzinahan dan Penipuan
Terpisah, Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap personelnya yang melanggar kode etik. Pada Rabu (12/3/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polda Metro Jaya. Mereka dipecat dari dinas kepolisian karena terbukti terlibat dalam kasus perzinahan dan penipuan.