KALTENG.CO-Revisi UU TNI menuai polemik. KontraS menolak dan walk out dari undangan DPR, sementara DPR membela diri dan menjelaskan alasan pemilihan lokasi pembahasan.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menunjukkan penolakan terhadap proses revisi ini.
Utut Adianto, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang koalisi masyarakat sipil, termasuk KontraS, untuk berdiskusi. Namun, undangan tersebut tidak diindahkan.
“Ya boleh, KontraS nggak setuju, kita undang dia nggak mau karena merasa akan jadi stempel saja bahasanya. Mereka menilai yang lebih dibutuhkan sekarang undang-undang yang berhubungan dengan peradilan militer atau bidangnya,” ujar Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Utut menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan KontraS. Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan karena saat ini ada pengelompokan atau konsinyering.
“Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” imbuh Utut.
Utut juga menanggapi kritik terkait pemilihan lokasi pembahasan. Ia membandingkan dengan pembahasan undang-undang lain yang juga dilakukan di hotel.
“Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?” cetusnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menerobos ruang pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Mereka membentangkan poster bernada kritis sebagai bentuk protes.
Dalam video yang dipublikasikan KontraS, terlihat perwakilan koalisi masyarakat sipil memasuki ruang pembahasan. Aksi ini menarik perhatian para peserta yang hadir. (*/tur)