Hukum Dan Kriminal

Dijual Teman, Gadis Ini Raup 400 Ribu Sehari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dijual teman, gadis ini raup 400 ribu sehari. Hal ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya menindak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jajaran kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MH. Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan di salah satu wisma di Kota Palangka Raya, Jumat (14/7/2023) lalu.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan oleh pihaknya, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat kontrasepsi, tiga unit ponsel, uang 300 ribu dan juga bukti transfer pelanggan kepada pelaku.

“Dari hasil TPPO ini, diketahui pendapatan dari hasil kejahatan ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya saat menggelar siaran rilis kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Dijelaskannya, jika korban telah menetap di salah satu wisma di Palangka Raya selama dua minggu terakhir. Pelaku dan korban ini sebelumnya juga telah beraksi di darerah lainnya, seperti Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Iming-imingnya hanya karena ada perjanjian bagi hasil. Jadi korban dalam sehari ini mendapatkan uang senilai Rp150-400 ribu dari pelaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button