BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Krisis Kepemimpinan OJK: Mirza Adityaswara Pamit Pasca Gejolak Pasar Akibat MSCI

KALTENG.CO-Industri keuangan nasional dikejutkan dengan gelombang pengunduran diri para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menyatakan pamit, kini giliran Mirza Adityaswara yang resmi menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pengumuman mendadak ini disampaikan pihak OJK melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, pukul 21.00 WIB. Langkah Mirza ini kian mempertegas adanya dinamika besar di internal regulator keuangan Indonesia tersebut.

Sesuai Mekanisme UU P2SK

Pengunduran diri Mirza Adityaswara dipastikan telah mengikuti koridor hukum yang berlaku. OJK menjelaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang kini telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski kehilangan figur kunci, OJK menjamin stabilitas lembaga tidak akan goyah. Seluruh instrumen pengawasan dan kebijakan strategis dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Seluruh agenda pengawasan dan kebijakan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas pihak OJK dalam rilis resminya, Jumat (30/1/2026).

Imbas Gejolak Pasar: Trading Halt IHSG Menjadi Pemicu?

Kabar mundurnya Mirza Adityaswara tidak berdiri sendiri. Beberapa jam sebelumnya, tepatnya pukul 18.25 WIB, Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner) bersama jajaran pengawas pasar modal lainnya sudah lebih dulu menyatakan mundur.

Eksodus massal pejabat tinggi OJK ini merupakan buntut dari peristiwa trading halt atau penghentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis (28-29 Januari 2026). Gejolak pasar tersebut dipicu oleh penyesuaian kebijakan indeks global, MSCI.

Selain Mahendra dan Mirza, nama-nama besar lain yang turut mundur meliputi:

  • Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon).

  • I. B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek).

Tanggung Jawab Moral untuk Pemulihan Pasar

Keputusan mundur berjamaah ini disebut-sebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar modal yang sempat memanas. Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah ini diambil demi mendukung percepatan pemulihan kepercayaan investor.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ungkap Mahendra secara tertulis.

Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan melalui mekanisme tata kelola internal yang ada guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap prima.


Kronologi Pengunduran Diri Petinggi OJK (Januari 2026)

WaktuPejabatKeterangan
28-29 JanIHSG mengalami Trading Halt akibat kebijakan MSCI.
30 Jan (18:25 WIB)Mahendra Siregar, dkkMundur sebagai tanggung jawab moral atas dinamika pasar.
30 Jan (21:00 WIB)Mirza AdityaswaraResmi mengajukan pengunduran diri sesuai UU P2SK.

Fokus Utama OJK Pasca Transisi:

  1. Menjaga Kepercayaan Publik: Memastikan transparansi dalam setiap kebijakan kelembagaan.

  2. Stabilitas Sektor Keuangan: Menjamin pengawasan bank, pasar modal, dan IKNB tetap ketat.

  3. Implementasi UU P2SK: Menjalankan mekanisme pengisian jabatan yang kosong sesuai aturan terbaru.

OJK berkomitmen tetap memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan akuntabilitas di tengah masa transisi kepemimpinan yang krusial ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button