Hukum Dan Kriminal

Polantas Gencar Tindak Pengendara Berknalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polantas gencar tindak pengendara berknalpot brong. Penertiban yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya tentunya tetap mengedepankan cara humanis.

Penindakan kembali dilakukan petugas saat melaksanakan patroli simpatik di Jalan Tjilik Riwut, Yos Sudarso hingga Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Rabu (21/6/2023).

“Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan patroli simpatik dengan sasaran menjaring dan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dengan hasil kegiatan ini, pihaknya mendapati adanya dua unit sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai anak muda dan kemudian melakukan penindakan secara humanis pada kedua kendaraan tersebut.

“Penindakan dilakukan dengan diberikannya teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan knalpot brong dan tidak menggunakannya lagi pada sepeda motornya,” urainya.

Para pengendara selain diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong pada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button