Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Kemendikti Saintek).Foto:Tangkapan LayarSyarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Memiliki potensi akademik yang baik dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN maupun PTS.
Cakupan Beasiswa KIP Kuliah
Beasiswa KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran bantuan biaya pendidikan disesuaikan dengan biaya kuliah di masing-masing kampus. Sementara itu, besaran biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster, yaitu:
- Rp 800 ribu
- Rp 950 ribu
- Rp 1,1 juta
- Rp 1,25 juta
- Rp 1,4 juta per bulan, disesuaikan dengan regional kampus.
KIP Kuliah adalah kesempatan emas bagi siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk meraih impian kuliah di perguruan tinggi. Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera daftarkan diri Anda dan raih masa depan yang lebih baik. (*/tur)