Berita

Lahan Jalan Victoria Jadi Sengketa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lahan Jalan Victoria Palangka Raya jadi sengketa. Permasalahan sebidang tanah ini tengah ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Palangka Raya.

Terlebih lagi dilibatkannya organisasi masyarakat (Ormas) Batamad di lokasi yang menjadi sengketa tersebut. Para penggugat beberapa waktu lalu diketahui melaporkan hal itu ke DAD Kalteng, oleh karena itu, sejumlah pihak angkat bicara untuk mengklarifikasinya.

Hernani sesuai versinya mengatakan, tanah kurang lebih seluas 400 hektare ini merupakan lahan milik PT. Karyabumi Kahayan Makmur, di mana orang tuanya (Alm) Arlansyah selaku komisaris utamanya.

“Kepemilikan tanah ini bukan tanpa sebab, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya tertanggal 3 Mei 2006 tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri,” katanya, Rabu (12/10/2022) siang.

Disebutkannya, tanah dari orang tuanya yang bersengketa ini terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 9-Km 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Awal mula terjadinya sengketa ini pada tahun 2000. Dimana salah satu pihak mengklaim lahan itu merupakan milik orang tuanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Lahan tersebut ternyata diperjualbelikan kepada H Wardoyo.

“Gugatan kemudian di layangkan oleh H Wardoyo sampai keluar putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017 yang menolak gugatan H Wardoyo atas lahan tersebut,” urainya.

Menurutnya, ditolaknya gugatan tersebut dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada pemalsuan tanda pada surat keterangan tanah hak milik adat yang ditunjukan dari penggugat.

“Karena masih berstatus quo hingga 2017, kami tidak bisa menggarap atau menata lahan tersebut sebelum putusan dari MA keluar. Tetapi lahan tersebut ternyata telah banyak diperjualbelikan pada masyarakat oleh H Wardoyo,” paparnya.

Lanjutnya, mengenai keberadaan Batamad dalam sengketa tanah ini, pihak ahli waris memang sengaja bermohon dan meminta bantuan untuk pengamanan dan penataan lahan tersebut.

Jalan ini ditempuh setelah banyaknya perlawanan dilakukan sejumlah pihak dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Karena kedua orang itu diketahui turut membeli lahan tersebut dari H Wardoyo.

Ia menambahkan, pihaknya terpaksa harus angkat bicara terkait masalah ini karena pihak yang mengklaim lahan tersebut melakukan penggiringan opini di media sosial beberapa hari terakhir.

“Dasar kepemilikan lahan yang kami punya sudah ada ketetapan hukum tetap, baik dari putusan MA hingga surat keputusan dari BPN. Makanya setiap kali mereka menggugat selalu ditolak,” pungkasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson, mengungkapkan jika kehadiran Batamad di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu.

Batamad tidak sekadar langsung turun ke lapangan, namun sebelumnya telah menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan langsung.

“Kita dalam bingkai NKRI juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga, kami tegaskan tidak ada sengketa adat disini, murni sengketa lahan,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button