Berita

Larangan Ekspor Batubara Masih Belum Dicabut, Kecuali untuk Keperluan Ini

Kementerian ESDM akan
Melakukan Verifikasi

Kemudian, lanjutnya, untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor di wajibkan untuk memenuhi syarat yang telah di tentukan pemerintah di antaranya untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMOnya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

https://kalteng.co

Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN. Namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021. Maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan di berlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN. Atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021 juga akan di kenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang di berikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Nantinya, Luhut menambahkan. Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara.

Ia mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan. “Saya minta betul-betul di awasi bersama. Supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri. Dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button