BeritaNASIONALUtama

Legalitas Perkebunan di Indonesia: Keterlanjuran atau Kesengajaan? Mencari Solusi Komprehensif

“HGU itu bukan izin. HGU adalah hak (right). Dan hak selalu datang bersamaan dengan tanggung jawab (responsibility) dan menjalankan berbagai peraturan yang ada (restriction). Hak untuk mengelola lahan membawa kewajiban untuk menjaga kesuburan tanah, tidak merusak lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Inilah prinsip dasar: hak (right), tanggung jawab (responsibility), dan pembatasan (restriction),” tegas Budi.

Ketiga prinsip ini, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem agraria yang adil dan berkelanjutan. Dengan mematuhi berbagai kewajiban izin sektor lainnya, pelaku usaha tidak perlu takut terhadap isu kriminalisasi.

Solusi untuk Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Proses HGU yang Efektif

Budi Mulyanto juga menyoroti masalah tumpang tindih antara kawasan perkebunan dan klaim kawasan hutan sebagai akar dari banyak konflik legalitas. Ia menilai banyak kawasan hutan saat ini ditetapkan tidak sesuai prosedur karena tidak didahului oleh proses inventarisasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Terkait proses tata batas kawasan hutan, Budi menekankan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesepakatan antara para pihak yang berbatasan. “Tidak bisa hanya mengandalkan peta digital. Tata batas itu harus disepakati di lapangan, dipetakan dengan skala memadai seperti 1:5.000 atau 1:1.000, tergantung pada luas HGU-nya agar menjadi dasar hukum yang akurat. Kalau tidak, ya seperti sekarang, sertifikat sah seperti HGU dan HGB pun bisa lumpuh secara fungsi,” ujarnya.

Sebagai contoh, banyak sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan karena status lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Akibatnya, ribuan hektare lahan menjadi tidak produktif secara ekonomi.

Meskipun demikian, Budi menilai bahwa pengurusan HGU sebenarnya tidak rumit jika dijalankan sesuai prosedur. Yang diperlukan adalah kerja lapangan yang serius, termasuk pelibatan Panitia B (yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat), proses pembebasan lahan, dan pemenuhan syarat teknis. “Kalau diikuti sesuai aturan, HGU akan bisa didapat. Memang Panitia B butuh waktu bekerja, saya tahu itu. Jadi ikuti saja aturannya,” tandasnya.

Penyelesaian masalah legalitas perusahaan perkebunan ini adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Apakah Anda setuju bahwa pendekatan afirmatif dan sistematis adalah jalan terbaik untuk menciptakan kepastian hukum di sektor perkebunan? (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button