BeritaPalangka RayaUtama

Lolos CPNS, Dilarang Pindah Sebelum Dinas 10 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Gedung CAT BKD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo berpesan, CPNS yang nantinya lolos seleksi tidak mengajukan mutasi ataupun pindah tugas sebelum melewati 10 tahun.

Menurutnya, hal tersebut harus di pertegas, mengingat para peserta yang lolos seleksi nantinya tidak hanya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, melainkan turut mengucapkan janji atau sumpah sebagai penegas pengabdian di tempatnya bekerja.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Meski nantinya mengisi formasi di daerah terkencil, karena sudah sesuai ketentuan, selama 10 tahun tidak boleh mengajukan pindah, apapun alasannya,” kata Edy, di sela-sela kegiatan peninjauan, Selasa (14/9/2021).

Ketentuan tersebut sambungnya, telah diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Bahkan aturan tersebut tidak hanya di sampaikan saat penyerahan SK pengangkatan, namun saat proses pendaftaran CPNS pun telah di paparkan secara jelas kepada para peserta.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya rasa para peserta ini sudah paham terkait aturan serta ketentuannya. Jadi harus di ikuti dan di laksanakan,” bebernya.

Dalam seleksi CPNS kali ini, beberapa peserta diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalteng. Seperti Kalsel, Kaltim, Kaltara, serta provinsi lainnya. Mengingat pelaksanaan SKD ini telah di tetapkan sesuai ketentuan, maka siapapun dapat mengikuti dan memiliki peluang yang sama.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button