
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang mengadili dan menyidangkan perkara kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Marcos Sebastian Tuwan akhirnya membacakan vonis putusan terkait sidang perkara tersebut, Rabu (27/7).
Majelis hakim yang di ketuai oleh Boxgie Agus Santoso di dampingi oleh hakim anggota Donny Hardiyanto dan Enny Kusumawati dalam putusannya menyatakan terdakwa Marcos Tuwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni membuat sebuah postingan di akun Facebook pribadi yang isinya mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia.
“Menyatakan terdakwa Marcos Sebastian Tuwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan vonis.
Perbuatan Marcos Tuwan tersebut, menurut majelis hakim telah melanggar aturan sebagaimana yang di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada Marcos Tuwan dengan vonis pidana penjara selama 6 bulan serta hukuman denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.




