BeritaPalangka RayaUtama

Pemilik dan Pengunjung THM Lingkar Luar Diangkut Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjamur di kawasan lingkar luar Palangka Raya, tidak hanya diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung, tapi juga penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Terbukti salah satu THM di kawasan tersebut kedapatan Ditsamapta Polda Kalteng menjual miras tanpa izin resmi. Akibatnya, pemilik TH berinisial PS (40) dan beberapa pengunjung yang sedang pesta miras digalandang ke Mako Ditsamapta, Selasa (16/3/2021) malam.

Peredaran miras ilegal ini terungkap saat Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada saat diperiksa, pemilik tempat hiburan malam berinisial PS tidak dapat menunjukan surat izin menjual minuman keras yang ia jual.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono SIK MH melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung STrK menjelaskan, pihakya memeriksa pemilik THM yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi izin.

“Saat di lokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat izin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ,” jelas IPDA Aria saat dilokasi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button