Men Gumpul Ajukan Kasasi

Meyakini Keadilan akan Berpihak Kepadanya.
Men Gumpul menganggap alasan pertimbangan hukum majelis hakim itu keliru, karena pihak-pihak yang di sebut sebenarnya adalah keluarganya sendiri dan sudah melakukan penyerahan tanah kepadanya.
“(alm) Ahmad Cilan ini adalah bapak kandung saya, Halimah adalah ibu saya, dan Ahmad Fajar itu keponakan saya, mereka semua sudah menyerah tanah kepada saya, ada bukti suratnya, lengkap, dan mereka itu juga bukan orang-orang yang mau menyerobot tanah saya, kenapa harus saya gugat,” katanya.
Men Gumpul meyakini keadilan akan berpihak kepadanya. Ia optimistis permohonan kasasinya akan di kabulkan oleh majelis hakim di tingkat MA. “Saya percaya MA nanti akan mengabulkan kasasi yang saya ajukan,” kata Men Gumpul sembari menyebut bahwa ia bertekad untuk mempertahankan haknya.
“Sudah banyak keringat usaha dan biaya yang saya keluarkan untuk tanah ini, jadi saya tak rela tanah saya seenaknya di ambil orang,” tambahnya.
Selain langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat MA, Men Gumpul juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatannya di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ke Ketua Kamar Pengawasan MA RI dan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.
“Saya minta kepada Kamar Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk memeriksa majelis hakim dan panitera yang menyidangkan perkara perdata Nomor 34/PDT/2021/ PT Plk ini,“ ucapnya.




