BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Men Gumpul Ajukan Kasasi

Berawal Dari Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum

Di ketahui sebelumnya bahwa kasus perkara perdata ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang di ajukan Men Gumpul kepada H Syawaluddin di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait klaim tanah di Jalan Mahir Mahar Km 23 yang  tumpang tindih dengan tanah miliknya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan Men Gumpul dan menyatakan diri nya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa itu berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor .019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya juga mengakui keabsahan SKT tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor surat .020/B.II/Ds-KIg/1987 terkait klaim kepemilikan tanah seluas 35.000 m2 dan surat pernyataan tanah (SPT) tertanggal 14 Januari 2014 atas kepemilikan tanah seluas 37.500 m2 yang semuanya di ajukan atas nama Men Gumpul tersebut.

Namun ketika perkara ini di lakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kalteng, majelis hakim justru membatalkan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Hal itulah yang menimbulkan ketidakpuasan pihak Men Gumpul, sehingga berani mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat MA. (sja/ce/ram)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button