BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Men Gumpul Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Men Gumpul secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi perdata ke Mahkamah Agung  (MA) RI. Langkah hukum terakhir itu untuk melawan isi putusan Pengadilan Tinggi Kalteng yang dalam putusan tingkat banding membatalkan isi putusan PN Palangka Raya yang sudah memenangkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas 150.000 m2 di Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Saya mengajukan kasasi ke MA. Memori  kasasi sudah di susun bersama kuasa hukum Pua Hardinata dan akan di kirim secepatnya ke MA,” ucapnya ketika di temui Kalteng Pos di rumahnya, Rabu (5/5).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Men Gumpul mengatakan, upaya hukum pengajuan kasasi perdata ke tingkat MA di tempuhnya karena ia merasa tak puas dengan isi putusan sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang di pimpin hakim Indria Miryani. Majelis hakim menyatakan gugatan perdata yang di ajukannya terkait kepemilikan tanah seluas 15 hektare itu tidak dapat di terima (niet ontvankijke verklaard).

“Saya sebagai pencari keadilan merasa sangat kecewa dan tidak terima atas putusan tersebut,” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terlebih Men Gumpul menilai alasan pertimbangan hukum majelis hakim dalam keputusan itu sangat tidak tepat.

Ia mengatakan, dalam isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya di sebutkan bahwa gugatan perdatanya tidak dapat di terima karena dalam gugatan tersebut ia tidak mencantumkan nama (almarhum) Ahmad Cilan M, Halimah, dan Ahmad Fajar Perdana sebagai pihak yang seharus nya dicantumkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button