Berita

Menaker Instruksikan Jajarannya Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

KALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan jajarannya mengawal pelaksanaan upah minimum di Daerah, terutama Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketengakerjaan di daerah.

Hal itu mengingat pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal di patuhinya peraturan perundangan terkait UM. Ia mengatakan, fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa, karena di lakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terkait hal itu, ia mengungkapkan terdapat dua hal penting yang harus di cermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha. “Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Ia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan. Untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Upaya-upaya pembinaan harus lebih di kedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir,” ucapnya.

Pada kesempatan itu. Ia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.(tur)

Related Articles

Back to top button