BeritaUtama

Menko Airlangga Dorong Peran Penting Reasuradur Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional

Saat Ini Baru Ada 8 Pelaku Usaha Reasuransi Di Indonesia

Sebagai informasi, industri asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sementara itu, perusahaan reasuransi sendiri merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

“Saat ini baru ada 8 pelaku usaha reasuransi di Indonesia. Jadi, pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pelaku asuransi di Indonesia sekitar 138 perusahaan,” ungkap Menko Airlangga.

Untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan bahwa dari segi regulasi. Telah di terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur batasan kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan perasuransian.

“Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para reasuradur. Untuk menjadikan situasi yang penuh ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional. Reasuransi berperan penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus di harapkan dalam waktu dekat,” pungkas Menko Airlangga.(Tim/nue)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button