Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis kontroversial, Nikita Mirzani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Penetapan Tersangka







Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025). Selain Nikita Mirzani, seorang individu berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.










Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Laporan Polisi dari Dokter Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani telah melakukan pengancaman dan pemerasan terkait dengan produk skincare miliknya.
Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Tak hanya itu, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Pasal yang Dilanggar
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan IM dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:
- Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE
- Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
- Pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, berharap Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan membawa kasus ini ke pengadilan. (*/tur)