Pamor Ferdy Sambo Belum Redup,Berstatus Terdakwa di PN, tetap Bebas Berkoar ke Media
KALTENG.CO-Pamor Ferdy Sambo belum redup. Buktinya, mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN ini, tetap bebas menebar ancaman, terutama terhadap mantan koleganya di institusi Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga masih mendapatkan kesempatan untuk berkoar-koar ke media. Terutama terkait dugaan suap setoran tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernah diperiksa oleh Ferdy Sambo dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dia menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang pernah dilakukan pemeriksaan.
“Keluarin berita acaranya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu, Sambo merespons dengan membalikan perkatan Agus. Baginya, para pejabat saat ini yang berwenang membuka. Dia hanya menyelesaikan proses penyelidikan, dan membuat laporan.
“Mereka lah yang buka, bukan saya, kan sudah ada,” kata Sambo.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. ”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. ”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya. (*/tur)