
Informasi kepolisian, menyebutkan pada Sabtu (22/05/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, Unit Resmob Polres Barsel dan Reskrim Polsek Karau Kuala mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka mau pulang ke Buntok dari Kabupaten Murung Raya.
Berbekal informasi itu, tim Resmob Polres Barsel bersama Polsek Karau Kuala berkoordinasi dengan Polsek Dusun Tengah.
Kemudian, polisi mencegat pelaku yang naik travel saat melintas di Bundaran Ampah. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap berikut satu buah badik berhasil disita petugas.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya digelandang ke Wilkum Polres Barsel. Oleh penyidik, pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan dijeblos ke sel tahanan. (ner)



