Kuala Kapuas

JPU Cabjari Palingkau Hentikan Penuntutan Dua Perkara

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – JPU Cabjari Palingkau menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian, atas nama tersangka HS dan tindak pidana penadahan atas nama tersangka AZ berdasarkan keadilan restoratif, Senin (29/11/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Ketua tim JPU, Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengatakan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Oktober 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Kapuas Murung pada 15 November 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti tersebut, JPU melakukan penahanan, terhadap para tersangka selama 20 hari dengan dititipkan di Rutan Polres Kapuas,” ungkap Amir Giri Muryawan.

Pada 16 November 2021 telah dipanggil para pihak, yaitu pihak tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat (lurah dan RT) untuk menyaksikan upaya perdamaian.

Kemudian pada 17 November 2021 dilakukan proses perdamaian yang dihadiri para pihak dengan hasil kesepakatan antara para tersangka, dan korban saling berdamai tanpa syarat dengan alasan korban dan tersangka merupakan teman.

“Barang bukti HP merk Vivo Y51 milik korban telah ditemukan kembali, serta supaya tidak ada dendam antara mereka dikemudian hari,” jelasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button