Pemerintah Provinsi Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode II Februari 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun untuk periode II bulan Februari 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/3/2025).
Dalam perhitungan harga periode II ini, yang berlaku untuk tanggal 16 hingga 28 Februari 2025, harga Minyak Sawit Mentah (CPO) di tetapkan sebesar Rp15.067,76 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar Rp965,66 dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga Inti Sawit (Palm Kernel/PK) naik Rp420,50 menjadi Rp10.881,36 per kilogram. Adapun indeks “K” masih mengacu pada periode I, yakni 91,07%.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizki Ramadhana Badjuri, berharap penetapan harga ini memberikan manfaat bagi petani mitra. “Dengan harga yang telah di tetapkan ini, di harapkan petani mitra dapat menerima pembayaran yang wajar. Kami juga mengimbau agar pihak perusahaan menerapkan harga ini secara merata di seluruh kabupaten di Kalteng,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan komitmen Dinas Perkebunan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani guna menjaga stabilitas harga TBS di Kalteng.






