BeritaPalangka RayaUtama

Pemindahan Jenazah Covid-19 Minimal Satu Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.Co – Terkait pemindahan jenazah pasien Covid-19, kata Alfath, sebenarnya pihak Disperkimtan Kota Palangka Raya terbuka dengan pihak ahli waris. Asal sesuai aturan, yakni minimal jenazah sudah dikebumikan selama satu tahun. Syarat tersebut juga merupakan pertimbangan langsung dari tim medis yang menangani Covid -19. Sebelum dilakukan pemindahan makam, pihak keluarga juga diminta bermohon dahulu ke disperkimtan dan yayasan pengelola. Juga harus memenuhi persyaratan dokumen.

“Berbeda hal dengan pembongkaran makam untuk kepentingan khusus, seperti penyidikan dari aparat kepolisian, itu bisa dilakukan kapan saja, asal berkoordinasi dengan kami dan yayasan pengelola,” ucap Alfath kepada Kalteng Pos, Senin (22/3/2021).

Bagaimana dengan jenazah yang dahulu berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) hasil swab negatif Covid-19, dan pihak ahli waris ingin memindahkannya? Menurut Alfath, sejauh ini belum ditemukan kasus pemindahan jenazah PDP. Apabila ingin melakukan pemindahan jenazah PDP, tuturnya, maka prosedurnya sama dengan pemindahan jenazah umum. Tentu akan dibolehkan, asalkan sesuai prosedur.

“Sebenarnya kalau untuk pembokaran makam ini, kami sarankan tidak perlu dilakukan, kasihan almarhum atau almarhumah yang sudah dimakamkan, dibongkar, terus dimakamkan kembali,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, selama ini banyak ahli waris yang mengajukan pembongkaran makam jenazah positif Covid-19. Namun, sesuai aturan yang ada, pembongkaran makam dilarang sebelum satu tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sebetulnya banyak yang bermohon kepada kami (satgas Covid-19, red) untuk dikremasi atau dipindahkan, tetapi kami mengacu pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dan juga RSDS, bahwa ada aturannya terkait pembongkaran dengan tujuan pemindahan ini,” katanya kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon.

Berkenaan banyaknya pengajuan pembongkaran makam ini, pihaknya berkoordinasi baik dengan dinkes maupun RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pasalnya, pembongkaran jenazah positif Covid-19 hanya boleh dilakukan setelah setahun.

“Iya, memang bisa dibongkar untuk dipindah, tapi harus menunggu sampai makam itu satu tahun,” ungkapnya.

Terkait pembongkaran makam yang sudah terjadi bulan lalu, Emi menyebut, sudah tidak lagi menjadi kewenangan satgas Covid-19. Setelah pasien dimakamkan, selanjutnya menjadi kewenangan instansi lain, yakni disperkimtan.

Pihaknya tak menampik sudah mendapat informasi terkait adanya pembongkaran makam dan pemindahan jenazah pasien Covid-19. Ahli waris maupun pihak yang melakukan pembongkaran sudah diberi teguran.

“Saya sudah mendengar itu, disperkimtan sudah memberi teguran, karena memang tidak ada izin dari pemerintah,” pungkasnya. (abw/ahm/ce/ram)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button