Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode II Februari 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Februari 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (5/3/2025).
Harga yang di tetapkan berlaku untuk periode 16 hingga 28 Februari 2025. Dalam penetapan kali ini, harga Minyak Sawit Mentah (CPO) mengalami kenaikan sebesar Rp965,66 menjadi Rp15.067,76 per kilogram. Begitu pula dengan harga Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang naik Rp420,50 menjadi Rp10.881,36 per kilogram. Sementara itu, indeks “K” masih menggunakan angka periode sebelumnya, yaitu 91,07%.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizki Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa penetapan harga ini bertujuan untuk memastikan petani mitra mendapatkan harga yang wajar. “Kami berharap perusahaan dapat menerapkan harga ini secara menyeluruh di seluruh kabupaten se-Kalteng,” ujar Rizki.
Ia juga menekankan komitmen Dinas Perkebunan dalam menjaga stabilitas harga serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani. “Kami akan terus berupaya membangun kerja sama yang baik untuk kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri sawit,” tambahnya.






