Aset Nasbah Kredit Macet Bisa Dilelang! Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Bekerjasama dengan KPKNL Lokal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ulah dua oknum karyawan Bank Mandiri Palangka Raya berinisial SN dan SI tak ubahnya makelar properti. Keduanya diduga menawarkan nasabah yang mengalami kredit macet melalui media sosial (Medsos).
Hal ini dianggap oleh pihak keluarga pemilik aset sebagai bentuk premanisme dan teror. Sebab, seharusnya proses penyelesaian permasalahan kredit macet harus melalui proses pelelangan di Kantor KPKNL.
“Ini sama saja mereka itu seperti makelar properti yang dengan seenaknya menawarkan aset tanpa dasar hukum jelas dan melalui lembaga resmi seperti KPNL,”kata H.Udin salah seorang keluarga nasabah Bank Mandiri Palangka Raya yang memprotes tindakan SN dan SI kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Dia menduga kedua oknum karyawan Bank Mandiri ini tak hanya bertindak seperti makelar properti terhadap aset keluarganya yang berada di bilangan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, melainkan juga aset-aset nasabah lain yang kreditnya juga bermasalah.
“Menawarkan aset nasabah kredit macet tanpa melalui prosedur resmi, dan dibenarkan secara aturan sama saja dengan perbuatan kriminal, apalagi sampai disebarkan di media sosial,”ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan H. Udin, pihak keluarganya akan menempuh upaya hukum terhadap dua oknum karyawan Bank Mandiri tersebut, baik pidana maupun perdata, dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan penjualan aset tanpa sepengetahuan pemilik.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Palangka Raya yang dikonfirmasi melalui Humas menjelaskan, setiap aset nasabah yang mengalami kredit macet, berpeluang untuk dilakukan proses pelelangan.
“Hal ini tentunya juga melalui proses yang sudah sesuai SOP, untuk itu pelaksanaan pelelangannya Bank Mandiri juga melibatkan pejabat lelang di KPNL lokal setempat,”jelasnya.




