
PALANGKA RAYA, Kalteng.co -Tragedi tanah longsor yang terjadi di kawasan pertambangan emas Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat perhatian pemerintah provinsi (pemprov). Pemprov mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) demi mempermudah pengawasan.
Berkenaan meninggalnya empat warga Gumas saat menambang pada Minggu (15/11), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebut, harus ditelusuri apakah penggalian tambang itu ilegal atau berizin.
Dikatakannya, apabila tambang yang dilakukan itu bersifat ilegal, tentu saja tidak dibenarkan. Pemprov pernah meminta kepolisian sebagai pihak keamanan untuk tidak memberi toleransi atas aktivitas tambang rakyat yang menggunakan alat berat. Pada sisi lain, masyarakat melakukan itu dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Terkait kejadian itu harus diketahui apakah itu tambang ilegal atau berizin. Kalua itu ilegal, ya serba salah. Apalagi tambang rakyat tanpa izin yang menggunakan alat berat sudah tidak bisa ditoleransi,” katanya saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (16/11).
Kecuali, katanya, tambang yang dilakukan masyarakat itu merupakan tambang tradisional dan berizin. Tentu saja, pelaksanaan tambang rakyat yang berizin ini ada pengawasannya, karena sistemnya seperti perusahaan. Bahkan, lanjut dia, terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR), tentu saja juga ada pengawasan dari pemerintah.
“Jika itu tambang rakyat berizin, sudah pasti ada pengawasannya. Jaraknya sekian, pengerjaannya jangan sampai terjadi yang membahayakan, jika sudah tinggi ada siring, dan lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Esau Tambang mengatakan, dinas terkait beserta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diimbau membuat pemetaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang benar-benar potensial untuk digarap masyarakat.
“Sebagai alternatif pengalihan ekonomi masyarakat. Buatlah pemetaan wilayah yang potensial,” tutur Esau saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Esau menyarankan agar pemerintah daerah membuat program dan rencana reklamasi di wilayah-wilayah bekas pertambang rakyat tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan lagi oleh masyarakat untuk menunjang perekonomian.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas Novian menyatakan dukacita atas tragedi tersebut. Pihaknya menyebut bahw kejadian serupa bisa saja terjadi di wilayah mana pun di Kalteng. Karena itu, pembinaan terhadap para penambang perlu dilakukan, khususnya terkait keamanan diri dan lingkungan. Peran ini menjadi dominan di pemerintah daerah. Pada sisi lain, perlu dilakukan pelokalisiran wilayah pertambangan melalui skema perizinan WPR, sehingga warga yang melakukan penambangan aman dari ancaman terkait pertambangan liar.
“Karena sebaran pertambangan yang dikelola masyarakat mungkin tidak terdata dengan baik. Hal ini perlu dilakukan guna meminimalkan dampak bencana yang menyebabkan kematian para penambang, dan juga kerusakan lingkungan di wilayah penambangan,” ungkap Dimas. (abw/okt/ce/ala)




