BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pidato Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak Terkait Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Tiga Raperda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (16/7/2024), H. Abdul Razak, selaku Wakil Ketua DPRD Kalteng, memimpin jalannya rapat dengan agenda mendengarkan pidato Wakil Gubernur H. Edy Pratowo yang menyampaikan penjelasan dan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup Perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Dalam pidato yang disampaikan oleh Wagub H. Edy Pratowo, dijelaskan, bahwa Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik dan Kajian Investasi terkait penambahan penyertaan modal pada PT Bank Kalteng. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan justifikasi yang memadai serta potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang ada. Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah melakukan audit keuangan dan aset untuk memastikan penggunaan dana publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Terkait Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, Wagub menjelaskan, bahwa penyertaan modal terakhir dilakukan pada tahun 2019, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Dalam proses ini, ditemukan adanya selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal antara tahun 2014 dan 2019, yang memerlukan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.

Mengenai Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, Wagub H. Edy Pratowo menekankan pentingnya keselarasan antara RPJPD dengan dokumen perencanaan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Proses penyelarasan ini telah dilakukan melalui kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

Ranperda RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045 bertujuan untuk mencapai lima sasaran visi, yaitu solusi untuk masalah ketertinggalan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan, nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), usulan wilayah adat, dan usulan hutan pendidikan. Wagub juga memaparkan tiga misi transformasi dalam Ranperda ini: transformasi sosial untuk mewujudkan SDM yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif; transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan dan berdaya saing global; serta transformasi tata kelola pemerintahan.

Menutup pidatonya, Wagub menyoroti masalah tata batas provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi tantangan dalam pembangunan Kalteng. Dengan adanya kepastian tata batas, diharapkan akan terwujud pemerataan pembangunan di daerah sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam satu wilayah. “Kami di DPRD Kalteng sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Kalteng dan berharap agar Raperda ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini,” tutup Razak. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button