BeritaPOLITIKA

Pilkada Serentak Bisa Berlanjut ke MK

JAKARTA, kalteng.co–Proses rekapitulasi suara pilkada serentak 2020 masih berlangsung. Namun, sejumlah pasangan calon (paslon) yang tertinggal dalam rekapitulasi sementara diprediksi mulai menyiapkan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya paslon yang memiliki selisih kekalahan tipis.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, merujuk pengalaman di pilkada sebelumnya, tahapan perselisihan di MK tak pernah sepi peminat. Mereka yang menolak hasil rekapitulasi KPU akan memanfaatkan jalur sengketa sebagai harapan baru.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil kajian KoDe Inisiatif, setidaknya ada 65 daerah atau paslon yang potensial membawa perkara ke MK. Baik di level pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati/wali kota. ”Di pilgub, dari sembilan provinsi, ada tiga daerah yang potensial ke MK,” ujarnya dalam webinar, Senin (14/12).

Tiga daerah tersebut adalah Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Ihsan menjelaskan, tipisnya jarak perolehan suara antara paslon yang unggul dan paslon yang kalah menjadi faktor utama. ”Paling sedikit itu pilgub Kalsel, selisih hanya 6.066 suara (0,40 persen). Sangat kecil untuk ukuran pilgub,” imbuhnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sama halnya dengan Jambi yang berselisih 7.409 suara (0,50 persen) dan Kalteng 19.818 suara (2,4 persen). Meski demikian, sebut Ihsan, kans bagi paslon di enam pilgub lainnya untuk mengajukan sengketa juga tidak tertutup.

Di level kabupaten/kota, KoDe Inisiatif memprediksi ada 62 daerah yang berpotensi mengajukan sengketa. Terdiri atas 53 pemilihan bupati dan 9 pemilihan wali kota. Di antaranya Kota Medan, Kota Bontang, Kota Tangerang Selatan, Gunungkidul, Mamuju, dan Karo.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menambahkan, selain daerah dengan selisih suara tipis, yang berpotensi mengajukan gugatan adalah daerah dengan kasus pelanggaran yang banyak. Paslon yang kalah cenderung akan mempersoalkan setiap pelanggaran yang terjadi. ”(Pelanggaran pilkada, Red) itu bisa jadi salah satu cara yang digunakan yang kalah,” ungkapnya.

Terkait persiapan Bawaslu, Afif (sapaan Mochammad Afifuddin) menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta pengawas lapangan mengamankan semua bukti peristiwa hingga dokumen yang dibutuhkan. Dalam sidang, Bawaslu lebih banyak dimintai keterangan sebagai pihak terkait.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Saat ini KPU di berbagai daerah sudah diminta menyiapkan semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan ketika persidangan. ”Kami akan mempertanggungjawabkan hasilnya,” ucap dia.

Evi menambahkan, dengan adanya sistem informasi rekapitulasi (sirekap), paslon atau siapa pun sudah dapat melihat hasil penghitungan suara di setiap TPS. Bahkan, kelak sirekap bisa dijadikan sumber data. (far/c9/bay/jpg)

Related Articles

Back to top button