Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Eks Sekjen MPR RI Resmi Masuk Tahanan KPK!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah mata rantai pemeriksaan panjang menempatkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan serta tangan dalam kondisi diborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Ma’ruf sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggunya.
“Baik, sudah-sudah, tadi dimintai banyak informasi ya. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujar Ma’ruf Cahyono sebelum memasuki kendaraan dinas KPK.
Ditahan Setelah Dua Kali Pemeriksaan Intensif
Langkah penahanan ini tidak terjadi begitu saja. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Ma’ruf sebanyak dua kali. Sebelum penahanan resmi pada Kamis (9/7/2026) ini, Ma’ruf juga diketahui sempat menjalani proses pemeriksaan dan penahanan awal pada Kamis (25/6/2026) lalu guna pendalaman materi perkara.
Penyidik KPK terus bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Kasus yang menjerat Sekjen MPR RI periode 2019–2021 ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka atas dugaan aliran dana haram yang masuk ke kantong pribadinya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait klaster korupsi yang melibatkan mantan Sekjen MPR ini:
Plafon Kasus: Dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Sektor Pelanggaran: Proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Nilai Kerugian/Gratifikasi: Ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Perkara
KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ma’ruf Cahyono merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang matang. Korps penegak hukum tersebut telah memanggil dan memeriksa maraton puluhan saksi dari berbagai klaster.
Saksi Internal: Sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kesekjenan MPR RI telah dimintai keterangan untuk mengonfirmasi mekanisme pengadaan barang.
Saksi Eksternal: Pihak swasta dan vendor yang diduga terlibat dalam pusaran proyek pengadaan tersebut.
Dengan ditahannya Ma’ruf Cahyono, KPK berharap dapat membuka kotak pandora terkait siapa saja pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah ini. (*/tur)



