BeritaHukum Dan Kriminal

Dalam Sehari, Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Kotim, 18,72 Gram Barang Bukti Disita

SAMPIT, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 18,72 gram. Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap di kediamannya di Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggeledah rumah terlapor dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat total 15,65 gram. Satu paket ditemukan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di dalam bekas botol permen.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026). Kurang dari sehari berselang, jajaran Polsek Ketapang kembali mengungkap kasus serupa pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang pemuda berinisial JS (23) diamankan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah lokasi. Di dalam jok sepeda motor milik JS, polisi menemukan timbangan digital mini serta sebuah kaleng bekas permen berisi empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram. “Terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Edy.

Dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 18,72 gram. Polisi menilai keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang terus membantu aparat dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. “Saat ini, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JS disangkakan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button