Ssttt…Ada Rumor Serius di Kejagung, Jaksa di Daerah Dilarang Komentari Perkara!

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam merespons dinamika situasi nasional terkini. Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kejagung resmi menerbitkan surat bersifat “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Surat rahasia tersebut berisi instruksi strategis mengenai Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi, yang ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Respons Dinamika Nasional dan Sorotan Publik
Instruksi ini diterbitkan bukan tanpa alasan. Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat terhadap perkembangan situasi nasional yang tengah menyedot perhatian publik. Salah satunya terkait berbagai proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang belakangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat.
“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” bunyi petikan surat rahasia tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis (9/7/2026).
5 Poin Instruksi Penting Jamintel untuk Kejaksaan di Daerah
Surat rahasia tersebut memuat lima poin instruksi utama yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja (satker) kejaksaan di wilayah hukum masing-masing:
1. Pantau Potensi AGHT secara Intensif
Seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing. Fokus utama diarahkan pada deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang sekiranya dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
2. Optimalisasi Deteksi Dini dan Pelaporan Cepat
Jajaran kejaksaan diminta memaksimalkan fungsi intelijen dalam mendeteksi potensi konflik atau gangguan. Setiap perkembangan yang dinilai strategis harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan.
3. Memperketat Pengamanan Internal
Instruksi ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengamanan di lingkungan kantor. Pengamanan tersebut mencakup empat aspek utama:
Personel (keselamatan pegawai)
Aset fisik institusi
Dokumen negara yang bersifat krusial
Fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan wilayah, dibarengi dengan penguatan solidaritas internal.
4. Larangan Memberikan Komentar Terkait Perkara
Satu poin yang menjadi sorotan penting adalah pembatasan komunikasi bagi seluruh pegawai. Pimpinan kejaksaan diminta meningkatkan pengawasan melekat (waskat) agar seluruh pegawai menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas. Pegawai dilarang keras memberikan komentar, pendapat, maupun informasi di luar prosedur resmi mengenai perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
5. Koordinasi Komunikasi Publik dan Lintas Instansi
Manajemen informasi dan komunikasi publik harus dilakukan secara terkoordinasi satu pintu untuk menghindari misinformasi. Selain itu, jajaran kejaksaan diwajibkan bersinergi dengan instansi terkait jika muncul indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Komitmen Menjaga Profesionalisme
Di bagian penutup surat, Jamintel mengingatkan seluruh aparat kejaksaan agar tetap teguh menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap personel diminta menjauhi perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi, serta wajib melaporkan setiap perkembangan menonjol kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk laporan dan koordinasi tingkat atas, surat rahasia ini juga ditembuskan kepada:
Jaksa Agung RI
Wakil Jaksa Agung RI
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen
Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (*/tur)



