Puruk CahuUtama

Langgar Prokes, Puluhan Warga Dikenakan Sanksi Sosial


PURUK CAHU-Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP di Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali melakukan operasi yustisi penertiban disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan serta pengendalian covid-19, di simpang PU Puruk Cahu, Kamis (10/13).
Dalam operasi itu, masih banyak warga yang didapati abai tehadap prokes. 37 warga pun diberi sanksi.


Kegiatan penegakan hukum Peraturan Bupati Murung Raya No 26 Tahun 2020 dilaksanakan sekitar 2 jam. Pelaksanaan razia dihadiri langsung Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda. Penertiban dengan cara menghentikan pengendara yang melintas di jalan Ahmad Yani kemudian melakukan pemeriksaan pemakaian masker.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co


“Untuk jumlah pelanggar ada sebanyak 37 orang rinciannya sanksi denda administrasi 7 orang dan kerja sosial 30 orang,” terang Iskandar, Jumat (11/12).
Disebutkannya, bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi dengan tulisan “Pelanggar Covid-19 atau Protokol Kesehatan”.

Ditambahkannya, razia ini akan terus dilaksanakan guna menekan kesadaran warga agar tetap menerapkan atau disiplin Prokes. (dad/uni)

Related Articles

Back to top button