BeritaNanga BulikUtama

Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Lamandau

“Dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh tersangka Welington dan kawan-kawan, telah mengahasilkan emas murni seberat 6,97 gram  dan telah dijual kepengepul di Desa Cuhai, dengan harga Rp 4,5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf, dalam keterangan persnya di Joglo Polres Lamandau, Selasa (23/3).

Dari hasil penertiban Ilegal Mining tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mesin Dompeng, satu unit kompresor, satu unit pipa katok, satu buah perlak berisi zirkon pasir, dan sejumlah peralatan tambang lainnya.

Dihari yang sama petugas juga mengamankan satu orang tindak pidana Ilegal Mining, tersangka atas nama Suryadi,  tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan satu buah lanting/rakit yang berisi peralatan pertambangan lainnya, berupa pipa spiral,  keong, paralon, bak karpet, karpet, selang, mesin Dompeng, NS dan katok/keong.

Iptu Juan menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa pemilik satu buah lanting/rakit lengkap dengan alat tambang tersebut adalah milik tersangka Suryadi. Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut tersangka Suryadi, bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain. “Dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh tersangka sudah mengahasilkan emas murni kurang lebih seberat 10 gram dan telah dijual kepengepul asal Provinsi Kalbar yang datang langsung ke rumah tersangka, dengan harga Rp 7 juta,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button