Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Lamandau

Keempat tersangka, disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Kemudian satu orang lainnya bernama Basrunsyah, merupakan pengepul atau penampung emas hasil penambangan emas ilegal turut diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau, di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, karena terbukti membeli emas hasil penambangan ilegal, seberat 6,97 gram, dari pelaku Welington dan kawan-kawan.
Adapun terhadap tersangka penampung emas dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling seratus miliar rupiah. (lan/ala)