Polisi Respon Cepat Laporan Dugaan KDRT di Petuk Katimpun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Personel Polresta Palangka Raya merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat kepolisian 110. Menindaklanjuti informasi itu, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rakhmad Razib mengatakan, kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, kami langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Jumat (13/3/2026).
Setibanya di tempat kejadian, petugas kemudian melakukan pengecekan situasi sekaligus mengumpulkan keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian sekaligus memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Ipda Rakhmad menambahkan, kehadiran layanan darurat kepolisian 110 diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari aparat kepolisian.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (oiq)




