Polres Seruyan Bongkar Jaringan Sabu di Kuala Pembuang: 86 Paket Siap Edar Disita dari Seorang Wanita

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Gawi Hatantiring.
Pada Sabtu (25/4/2026), petugas berhasil meringkus seorang wanita berinisial R.W. alias I.B. di sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi pusat distribusi sabu di wilayah Kuala Pembuang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan di Jalan Patimura
Kapolres Seruyan AKBP Bedy Suwendi melalui Kasat Narkoba, Iptu Dwi Trianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R.W. di lokasi tersebut,” ujar Iptu Dwi Trianto.
Proses Penggeledahan Sesuai Prosedur
Guna menjaga transparansi dan legalitas tindakan, petugas melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak sipil, yakni M.Y. dan B.S. Sebelum tindakan dimulai, petugas juga secara resmi membacakan surat perintah tugas kepada saksi maupun terduga pelaku.
Saat diminta menunjukkan barang bukti, R.W. tidak dapat mengelak. Ia kemudian mengambil sebuah dompet cokelat di lantai kontrakan yang ternyata berisi:
Dua plastik klip (masing-masing berisi tiga paket sabu).
Satu sendok sabu dari sedotan plastik.
Uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga hasil transaksi.
Temuan Barang Bukti: Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Penyisiran petugas tidak berhenti di situ. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna pink yang disembunyikan pelaku. Di dalamnya terdapat gumpalan tisu yang membungkus tiga paket sabu.
Temuan paling signifikan didapatkan saat petugas memeriksa delapan plastik klip besar lainnya. Secara rinci, ditemukan empat klip yang masing-masing berisi 10 paket sabu, serta empat klip lainnya yang masing-masing berisi 9 paket sabu.
Secara akumulatif, total barang bukti yang diamankan meliputi:
86 paket sabu dengan berat kotor mencapai 19,78 gram.
3 bundel plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan ulang).
1 unit timbangan digital.
1 unit telepon genggam milik pelaku.
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, R.W. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika yang berlaku, sembari mendalami dari mana asal barang haram tersebut didapatkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Tujuannya jelas, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Seruyan,” tegas Iptu Dwi Trianto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka di Kabupaten Seruyan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hms)



