Berita

Puluhan Spanduk Larangan Berjualan di Bahu Jalan Dibentangkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan spanduk larangan berjualan di bahu jalan dibentangkan. Langkah ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengendara berkendara di jalan raya.

Oleh sebab itu, tim reaksi cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memasang 34 unit spanduk bertuliskan larang berjualan yang tersebar dibeberapa ruas jalan yang ada di Kota Cantik ini.

Adapaun lokasinya, yakni Jalan Adonis Samad, Jalan G. Obos (Depan Perum Pemda, Poltekes, Perum Dinas samping Jalan C. Bangas, simpang Jalan Temanggung Tilung), Jalan Diponegroro – simpang Jalan Seth Adji, Jalan Yos Sudarso Induk.

Lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Jalan Ir. Soekarno atau Jalan G. Obos XI, Jalan Tambun Bungai simpang Jalan Kartini, Jalan Bukit Keminting, Jalan Ahmad Yani dan simpang empat di Jalan Hiu Putih.

Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, pemasangan spanduk ini dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan. Tentunya hal itu mengganggu fungsi jalan tersebut.

“Terganggunya fungsi jalan yang dimaksudkan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas akibat adanya orang menumpuk barang, berjualan maupun parkir sementara di bahu jalan,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, tindakannya bukan tanpa dasar, melainkan sesuai amanat tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Sedangkan untuk penindakan aturan nantinya bisa dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, Disperindag serta instansi lainnya yang akan bertugas untuk menertibkan aktivitas melanggar aturan tersebut.

“Ini upaya kita untuk mencegah adanya kejadian kecelakaan yang bisa saja terjadi apabila akses lalu lintas di kawasan tersebut terganggu. Semoga dapat dipatuhi segala aturan ini,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button