BeritaNASIONALUtama

Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan! Catat, Ini Harga Pupuk Subsidi Sesuai HET

KALTENG.CO-PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dengan harga yang terjangkau. Perusahaan BUMN ini telah menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Ditetapkan

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi guna melindungi petani dari kenaikan harga yang tidak wajar. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk urea ditetapkan sebesar Rp 2.250/kilogram, NPK Phonska Rp 2.300/kilogram, NPK Kakao Rp 3.300/kilogram, dan pupuk organik Rp 800/kilogram.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Tri.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bagi kios atau pengecer yang terbukti menjual pupuk di atas HET, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang dapat diberikan meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Upaya Pupuk Indonesia untuk Lindungi Petani

Selain memberikan sanksi tegas, Pupuk Indonesia juga melakukan beberapa upaya untuk melindungi petani, antara lain:

  • Pengembalian selisih harga: Kios yang terbukti melanggar wajib mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
  • Pemasangan spanduk komitmen: Kios diminta memasang spanduk yang menyatakan komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET.
  • Pemutusan kerja sama: Bagi kios yang berulang kali melanggar, Pupuk Indonesia tidak akan ragu untuk memutus kerja sama.

Pupuk Indonesia mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Petani, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan atau penjualan pupuk di atas HET. (*/tur)

Related Articles

Back to top button