BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Rafael Alun Trisambodo; Divonis 14 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

KALTENG.CO-Proses sidang di tingkat pengadilan pertama terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo, berakhir. Mejelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sepakat dengan lama pidana badan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo. Namun, denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti di bawah tuntutan jaksa.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (8/1/2024), hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Selain itu, Rafael dikenai denda Rp 500 juta.

”Dan, jika denda tidak dibayar, diganti penjara selama tiga bulan,” kata Suparman Nyompa, ketua majelis hakim.

Untuk pidana tambahan, majelis hakim mewajibkan Rafael membayar uang pengganti Rp 10.079.095.519 dalam kurun waktu satu bulan. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama tiga tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Besaran denda dan uang pengganti itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK pada 11 Desember 2023. Saat itu jaksa meminta Rafael membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Vonis denda dan uang pengganti itu dikorting lantaran hakim menilai beberapa dakwaan JPU KPK mengenai gratifikasi tak terbukti. Di antaranya, penerimaan dari PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menilai, transaksi duit ke Rafael murni berkaitan dengan bisnis. Tidak terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.

Gratifikasi yang diterima Rafael baru terbukti dari PT ARME. Rafael menerima uang Rp 10 miliar dari perusahaan yang jabatan komisaris dipegang istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain gratifikasi, Rafael terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang dia rupakan dalam bentuk sejumlah aset. Di antaranya, tempat usaha dan kendaraan.

Menanggapi vonis tersebut, Rafael menyatakan pikir-pikir. JPU KPK menyatakan sikap yang sama.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menanggapi vonis untuk Rafael. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan vonis yang diberikan kepada Rafael.

”Apa pun putusan hakim didasarkan pada data dan bukti yang ada. Saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses yang saat ini berlangsung,” tuturnya pada media briefing kemarin.

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku di Kemenkeu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak sesuai dengan peraturan. (*/tur)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button