Jejak Pelarian Eks Pimpinan Bank di Sumut: Tersangka Korupsi Dana Gereja Rp28 M Diduga Bersembunyi di Australia

KALTENG.CO-Kasus kriminal kerah putih kembali mengguncang Sumatera Utara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Tidak main-main, kerugian ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah seorang pria berinisial AH (Andi Hakim Febriansyah). AH merupakan mantan Kepala Kas di salah satu bank milik BUMN Unit Aek Nabara yang berada di bawah naungan Cabang Rantauprapat.
“Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif,” ujar Rahmat pada Minggu (19/4/2026).
Investasi Bodong Berkedok “Deposito Investment”
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi lancung AH disinyalir telah dimulai sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah menawarkan produk investasi palsu kepada pihak gereja. Berikut adalah poin-poin utama modus tersangka:
Produk Fiktif: Tersangka menawarkan produk bernama “Deposito Investment” yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh bank tempatnya bekerja.
Iming-iming Bunga Tinggi: Untuk memikat korban, AH menjanjikan bunga sebesar 8% per tahun. Angka ini jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan nasional yang umumnya hanya berkisar di angka 3,7%.
Pemalsuan Dokumen: AH diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk meyakinkan pihak gereja.
Pengalihan Dana: Dana jemaat yang terkumpul tidak disetorkan ke bank, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, hingga rekening perusahaan milik pribadinya.
Kronologi Laporan dan Pelarian ke Luar Negeri
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Sayangnya, saat proses hukum mulai berjalan, AH diketahui telah meninggalkan tanah air.
Penyidik mendeteksi jejak pelarian tersangka yang terorganisir. Hanya berselang dua hari setelah laporan polisi resmi dibuat, AH diketahui sudah terbang meninggalkan Indonesia.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka sudah berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko.
Langkah Kepolisian: Koordinasi Internasional dan Red Notice
Mengingat tersangka kini berada di luar negeri, Polda Sumut telah mengambil langkah strategis untuk membawa pulang AH agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi lintas negara dengan lembaga-lembaga berikut:
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Interpol.
Australian Federal Police (AFP).
Upaya penerbitan Red Notice juga sedang diajukan agar status AH menjadi buronan internasional yang dapat diamankan di mana pun ia berada.
Pelajaran bagi Nasabah dan Institusi
Kasus penggelapan dana Gereja Paroki Aek Nabara ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan institusi keagamaan untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil (bunga) di atas batas kewajaran.
Selalu pastikan untuk melakukan verifikasi langsung ke kantor cabang utama atau pusat terkait keabsahan produk perbankan yang ditawarkan oleh individu, meskipun oknum tersebut memiliki jabatan struktural di bank tersebut. (*/tur)




