Razia Gabungan Jaring 454 Kendaraan, Puluhan Pengendara Ternyata Nunggak Pajak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor digelar di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjaring ratusan kendaraan yang melintas. Dari total 454 kendaraan yang diperiksa, puluhan di antaranya diketahui masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Operasi gabungan ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 54 kendaraan yang menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 45 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat 54 kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Ini menjadi perhatian bersama agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” kata Emi.
Nilai tunggakan yang teridentifikasi dalam operasi tersebut mencapai Rp45.436.480. Rinciannya, kendaraan roda dua memiliki potensi tagihan sebesar Rp10.832.680, sedangkan kendaraan roda empat mencapai Rp34.603.800.
“Dari kendaraan yang terjaring, estimasi total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp45 juta. Angka ini menunjukkan masih adanya potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat. Ia berharap para pemilik kendaraan dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari sanksi administrasi dan denda keterlambatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Kepatuhan masyarakat sangat penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)



