Kejati Akan Mintai Keterangan Saksi Lain Soal Dugaan Kasus Korupsi Jumbo di PT IM
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus dugaan korupsi jumbo senilai Rp1.3 triliun yang menyeret nama PT Investasi Mandiri (IM) terus bergulir. Kejati Kalteng memastikan akan menjadwalkan meminta keterangan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menyebutkan, itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pastinya semua pihak yang berkaitan dengan PT IM akan diperiksa. Kepala Dinas ESDM juga sudah masuk dalam jadwal pemanggilan,” kata Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (10/9/2025).
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, baik dari unsur perusahaan maupun pejabat dinas terkait. Para saksi berasal dari PT IM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga pejabat teknis di Dinas ESDM.
Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT IM sejak 2020 hingga 2025.
Perusahaan diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) zircon di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, seluas 2.032 hektare.
Namun, izin tersebut diduga dijadikan kedok untuk menampung hasil tambang rakyat dari CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok di Katingan serta Kuala Kapuas.
Informasi lain yang menguatkan keterkaitan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan asing tercatat dalam laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 di Bursa Saham Australia dan London.
Dalam dokumen itu, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset, bahkan kantor kedua perusahaan berada di lokasi yang sama di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan, pihaknya masih menelusuri aliran dana dan aset milik PT Investasi Mandiri tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan serta mencari aset-aset yang berhubungan dengan perkara ini,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
“Dari hasil temuan sementara, aktivitas perusahaan tersebut diyakini menjadi penyebab kerugian negara dalam jumlah fantastis, yakni Rp1,3 triliun,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




