
BUNTOK, Kalteng.co – Penghasilan nelayan kurang, Supriyani (37) jadi bandar sabu. Pelaku akhirnya diborgol polisi di Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Minggu (13/6/2021).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar berikut barang bukti (barbuk) lainnya. Saat ini, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblos ke sel tahanan Polisi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, sekitar pukul 18.30 WIB akan ada transaksi sabu. Berbekal informasi, sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Barito Selatn langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, benar ada seseorang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak mau tunggu lama, sejumlah anggota lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam kaleng plastik merk Kannely yang di masukkan dalam dompet kecil warna abu-abu.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.150.000 di duga hasil penghasilan nelayan dari narkoba ini. Bahkan, polisi juga mengamankan dompet besar berisikan satu pak plastik klip bening dan barbuk lainnya.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku digelandang ke kantor Polisi. Setelah menjalani pemeriksaan intesif penyidik, nelayan itu akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan dijeblos ke sel tahanan.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021), membenarkan penangkapan bandar sabu di Desa Batampang.
“Benar. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Oleh penyidik, tambah Kasat Narkoba, pelaku dibidik Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ner)



