BeritaUtama

Saksi dan Tersangka Diperiksa Maraton

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan masuk dan halaman parkir Bandara H Muhammad Sidik di Desa Tringsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Batara). Sejumlah saksi maupun tersangka yang dijerat dalam kasus ini diperiksa secara maraton.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Mukri melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Adi Santoso menyebut, tim penyidik Kejati Kalteng secara maraton melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Selain memeriksa para saksi, penyidik berencana menjadwalkan lagi pemeriksaan lanjutan kepada DHS selaku pelaksana proyek yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana  korupsi ini,” kata Adi Santoso melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/7).

Pemeriksaan lanjutan ini, lanjut dia, dilakukan penyidik dengan maksud mempercepat proses pemberkasan perkara, agar kasus korupsi ini segera dilanjutkan ke pengadilan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka DHS yang sejak Selasa (21/7) ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dijadwalkan akan diperiksa lagi oleh tim penyidik dari bidang pidana khusus Kejati Kalteng” terang Adi Santoso lagi.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka DHS, tim penyidik juga tengah mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan terhadap tersangka lain kasus yang sama, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Saat ini AS sedang berada di balik jeuji besi, karena terjerat kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu, apron, dan taxiway di bandara yang sama. AS yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis itu kemudian diperkuat lagi oleh majelis hakim dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa proses banding perkara tersebut. Proyek pengerjaan jalan masuk dan halaman parkir seluas 2.328 m2 di Bandara H Muhammad Sidik ini dilaksanakan pada 2014 lalu, dikerjakan oleh CV Indo Baruh Kencana dengan nilai kontrak Rp1.239.050.000. Pengerjaan proyek tersebut diketahui tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Berdasarkan keterangan Adpisus Adi Santoso saat ekspos kasus tersebut di Kantor Kejati Kalteng pada Selasa (21/7), pihak penyidik telah memeriksa 17 orang saksi serta ditambah keterangan dari dua orang  saksi ahli. (sja/ce/ala)

Related Articles

Back to top button