BeritaMETROPOLISUtama

Satpol PP Akui Kesulitan Menertibkan PKL

PALANGKA RAYA- kalteng.co, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Palangka Raya tak bisa teratasi. Begitu ucapan yang sering didengar. Hampir di sepanjang jalan-jalan di pusat kota dipenuhi PKL. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban PKL.
Padahal sudah jelas, aktivitas para PKL telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009, yang isinya melakukan kegiatan usaha seperti di bahu jalan, trotoar, fasilitas umum ataupun di atas drainase akan dikenakan pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Dikatakan Benhur, Satpol PP kota telah beberapa kali melakukan penertiban PKL. Diberikan penjelasan soal aturan dan sanksi. Dilakukan pendataan dan mereka berjanji tidak akan berjualan pada jalur hijau atau badan jalan.

“Menghadapi PKL bukanlah perkara yang mudah, untuk menghindari gesekan Satpol PP menggunakan cara yang humanis melakukan penertiban, dengan menjelaskan berjualan di jalur hijau tidak dibenarkan oleh pemerintah dan bisa dikenakan sanksi,”kata Benhur kepada Kalteng Pos, Jumat (19/2).
Yang jadi masalah, sambungnya, nantinya akan muncul PKL-PKL baru setelah PKL lama pergi meninggalkan lokasi tersebut. Jadi banyak yang beranggapan atau memberi penilaian, Satpol PP terkesan seperti melakukan membiarkan.

https://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button