BeritaMETROPOLISUtama

Satpol PP Akui Kesulitan Menertibkan PKL


Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan pihaknya juga melaksanakan hal serupa, yakni menertibkan PKLyang berjualan di badan jalan. Penertiban masih dilakukan dengan cara kekeluargaan berupa teguran, dan pihaknya meminta PKL dapat mentaatinya. “Jika imbauan tidak digubris, maka tindakan yang lebih tegas akan dilakukan oleh petugas bersama tim terpadu lainnya,”katanya.

Terpisah, Pengamat Tata Kota yang merupakan akademisi dari UPR, Fransisco berpendapat ketegasan Pemko Palangka Raya untuk menegakkan isi perda terkait PKL belum ada langkah tegas.
“Aturan perda terkait pengawasan PKL perlu dilaksanakan agar perda bisa dianggap efektif,“ terang Fransisco yang di hubungi lewat pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Menurut Fransisco , terkait penertiban dan pengawasan PKL di Palangka Raya, pemko memiliki perda yang mengaturnya yaitu Perda Nomor 13 tahun 2009 dan Perda Nomor 4 tahun 2013.
Penerapan aturan di dalam kedua perda perlu dilakukan seefektif mungkin agar perda ini tidak dianggap mandul.
Menurut Fransisco, alasan terjadinya wabah Covid-19 tidak bisa menjadi alasan pembenaran bagi aparat pemko untuk membiarkan tidak adanya penertiban terhadap PKL. “Jika dibiarkan terus akan menjadi preseden dan contoh buruk bagi masyarakat atau pelanggar yang lain,”ujar Fransisco, yang juga mengapresiasi kegiatan penertiban PKL oleh Dinas Perhubungan beberapa hari lalu.(pra/sja/ram)

https://kalteng.co

Baca Juga….

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button