BeritaPalangka RayaUtama

Satpol PP Peringatkan Jangan Mendirikan Bangunan di Jalur Hijau

“Pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu, pemilik sudah membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” bebernya.

Disebutkannya, bahwa penertiban ini bukan hntuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan sebagai sarana sosialisasi tentang penegakan perda. Sehingga ke depanya masyarakat menjadi lebih paham tentang pentingnya mentaati aturan yang salah satunya adalah Perda.

“Sejatinya, mentaati aturan adalan kewajiban setiap insan masyarakat. Seperti halnya IMB dan pelanggaran jalur hijau ini harus di tegakkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (oiq)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button