Sebagian Hasil Pilkada Kalteng Masih Sengketa, Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Bertahap

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Dilakukan Secara Serentak
“Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. Secara keseluruhan, sebanyak 54,31% hasil Pilkada Serentak 2024 tidak di gugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada di terima oleh para peserta,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan di lakukan secara serentak pada 20 Februari 2025. Jadwal ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang semula di jadwalkan pada 6 Februari 2025.
“Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian politik serta memastikan efektivitas jalannya pemerintahan daerah,” tambahnya.
Ia juga merinci tahapan akhir dari proses Pilkada Serentak 2024, yakni:
• 4-5 Februari 2025: MK menyampaikan putusan dis missal.
• 6-8 Februari 2025: KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih.
• 9-11 Februari 2025: KPU menyampaikan hasil penetapan calon terpilih ke DPRD.
• Tiga hari setelah itu: DPRD menyampaikan pengesahan calon terpilih kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Sementara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan akan di teruskan ke Presiden.
• 20 Februari 2025: Presiden melantik kepala daerah terpilih di Istana Negara.
“Kita berharap proses pelantikan serentak ini berjalan dengan kondusif dan semua pihak dapat bersinergi untuk menjaga stabilitas politik serta pemerintahan di daerah,” tutup Tito. Turut mendampingi Plt. Sekda Kalteng dalam rakor ini, Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng. (pra)
EDITOR : TOPAN




