MK Tolak Gugatan Rojikinor-Vina, Fairid-Zaini Tetap Menang Pilkada Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Palangka Raya 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rojikinor-Vina Panduwinata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025).
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.


“Permohonan perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengajuan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Gugatan Rojikinor-Vina Ditolak, KPU Bantah Dalil Pemohon
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (13/1/2025), pasangan Rojikinor-Vina Panduwinata selaku pemohon mengajukan gugatan dengan tuntutan agar paslon nomor urut 2, Fairid Naparin-Achmad Zaini, didiskualifikasi. Mereka menuduh pasangan petahana tersebut melakukan kecurangan selama proses Pilkada berlangsung.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku termohon membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon. KPU menegaskan bahwa tahapan pemilihan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan kecurangan tersebut.
Respons Fairid Naparin: “Alhamdulillah”
Menanggapi putusan MK, Fairid Naparin memberikan respons singkat. Saat dihubungi oleh Kalteng.co melalui pesan WhatsApp, ia hanya mengucapkan syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, kita tunggu mekanisme selanjutnya,” tulis Fairid.
Dengan putusan ini, maka pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini dipastikan tetap sebagai pemenang Pilkada Palangka Raya 2024. Proses selanjutnya adalah penetapan resmi oleh KPU Kota Palangka Raya, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. (pra)
EDITOR : TOPAN