BeritaHukum Dan Kriminal

Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Buruh Harian di Sabangau Simpan Paket Narkotika di Barak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Seorang buruh harian lepas berinisial I (33) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa paket diduga sabu saat berada di kawasan Jalan Panenga, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup di lokasi yang dicurigai,” ujar Yonika, Selasa (19/5/2026).

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku.

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Tim kemudian bergerak menuju barak tempat tinggal terlapor dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat sekitar,” katanya. Dari hasil penggeledahan di barak tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.450.000 hingga satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. “Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik pelaku,” ungkap Yonika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button